10 Februari 2015 03:19Diperbarui: 17 Juni 2015 11:31810
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.