Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penipuan Forkami Tentang Melaksanakan Putusan MA

10 Februari 2015   03:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:31 81 0
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun