11 Februari 2015 00:03Diperbarui: 17 Juni 2015 11:281660
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor: 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin tertanggal 14 Pebruari 2008;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,- (Lima puluh sembilan ribu rupiah;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.