Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penipuan Forkami Tentang Pengadilan Munir Karta

18 Februari 2015   05:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:00 101 1
  1. Menyatakan terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA dengan pidana penjara selama 4 (bulan) dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan;
  3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu Tindak Pidana;
  4. Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa:
  5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun