Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pembunuhan Warga Israel oleh Warga Palestina

14 Desember 2024   18:52 Diperbarui: 14 Desember 2024   18:52 36 1
Berita ini dikutip dari Al-Arabiya.net berdasarkan terjemahan sumber media lokal, situs web Ynet berbahasa Inggris. Dikatakatan bahwa dua pengacara Israel mengajukan dakwaan kepada kejaksaan di Tel Aviv, pada hari minggu, terhadap dua warga Palestina dari Hebron yaitu Ahmad Abdul Fatah Al-Haymuni (25) dan Muhammad Rasyid Musk (21) atas tindakan mereka dalam serangan mematikan oktober lalu, mereka menargetkan orang-orang di area stasiun kereta api Biafa lalu melakukan pembunuhan terhadap 3 pria, 4 wanita, dan melukai 16 lainnya. Al-Haymuni pun terluka parah sebelum akhirnya ditangkap, sedangkan Musk ditembak mati oleh seseorang di tempat kejadian. Dakwaan menyatakan bahwa Haymuni menikam penumpang dan orang-orang yang lewat menggunakan pisau, sementara Musk terus menembakkan apa saja dengan senapan M-16 selama operasi, ternyata kejadian ini bertepatan dengan serangan rudal yang diluncurkan oleh Iran terhadap Israel hari itu. Menurut apa yang diterjemahkan "Al-Arabiya.net" berdasarkan sumber media lokal yaitu situs web Ynet berbahasa Inggris, dakwaan itu mendakwa Haymuni dengan 7 tuduhan pembunuhan berencana, 12 tuduhan percobaan pembunhan, masuk ke Israel dengan ilegal, dan mengangkut senjata untuk tujuan teroris, semuanya ini dilakukan mungkin sebagai pembalasan atas apa yang terjadi di Gaza. Dakwaan juga mengonfirmasi bahwa ada dua warga Palestina lainnya yang awalnya ingin ikut berpartisipasi bersama Haymuni dan Musk dalam peristiwa tersebut, yaitu Abd Al-Rahim Afif Jawdat Haymuni dan Ahmad Rafiq Muhammad Haymuni, mereka membuat awal rencana mereka yaitu melakukan serangan yang akan membunuh sejumlah besar orang di tempat yang ramai seperti lapangan sepak bola dan mereka setuju untuk pergi ke Tel Aviv dengan senjata apinya masing-masing. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun