Dalam teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh John Rawls, keadilan menjadi fondasi utama bagi setiap institusi sosial. Rawls menekankan bahwa prinsip keadilan harus berakar pada kesetaraan hak dan kebebasan yang dijamin oleh sistem konstitusional yang adil. Namun, bagaimana jika prinsip ini dihadapkan dengan realitas politik yang kompleks, seperti yang terjadi di Indonesia?
KEMBALI KE ARTIKEL