Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ketentuan presidential threshold melalui sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025) menjadi tonggak baru bagi demokrasi Indonesia. R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, menyambut baik putusan ini sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih adil, inklusif, dan berpihak pada rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL