Pernikahan adalah Ikatan antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan mereka membentuk keluarga yang sakinah mwaddah warrahma dan meneruskan nasab mereka.menikah harus seagama karena dalam islam nikah yang beda agama dapat di katakan perbuatan zinah dan hukum menikah beda agama adalah haram.berikut adalah ayat yang menjelaskan dilarang menikah beda agama :
KEMBALI KE ARTIKEL