Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Refleksi Prinsip CSR dalam Kasus Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk

16 Januari 2025   09:41 Diperbarui: 16 Januari 2025   09:41 48 0
Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, yaitu PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) berada dalam status pailit. Putusan itu sendiri dibacakan dalam sidang pada hari Rabu, 18 Desember 2024 lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Sebenarnya PT Sritex ini telah beberapa kali mengalami pasang surut dalam hal penanganan utang dan gugatan dari perusahaan lainnya, seperti gugatan CV Prima Karya dan PT Indo Bharat Rayon. Di tengah banyaknya tantangan yang terjadi, Sritex selalu dapat bangkit dan menyelesaikan masalahnya dengan berbagai metode dan kebijakan yang dilakukan. Namun, dalam kasus pailit terbarunya ini, Sritex seolah kehabisan cara dan mati langkah untuk mengatasinya. Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan), yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun