Penambahan jumlah kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat dan media. Isu ini menjadi hangat setelah Presiden terpilih periode 2024-2029, Pabowo Subianto melontarkan wacana penambahan kementerian dari 34 kementerian menjadi 41 kepada media. Wacana penambahan kementerian ini didasari alasan untuk percepatan pembangunan dan efisiensi pemerintahan. Namun, wacana ini patut dikritisi dari perspektif hukum maupun politik, melihat adanya potensi hal ini akan menciderai legitimasi hukum dari UU No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara serta dugaan adanya unsur pembagian kekuasaan untuk kepentingan politik. Dalam konteks ini, Presiden dalam menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, memiliki suatu hak istimewa untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, yaitu hak prerogratif.
KEMBALI KE ARTIKEL