Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Indikasi Intervensi dalam Pembuntutan JAMPIDSUS oleh Densus 88 Melanggar Prinsip Independensi Sistem Peradilan

8 Juli 2024   19:35 Diperbarui: 8 Juli 2024   19:35 103 0
Kepala Divisi Humas POLRI, Irjen Sandi Nugroho, telah mengofirmasi adanya dugaan penguntitan yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda  Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Febrie Adriansyah, yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah diwilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Bangka Belitung, senilai Rp.300 Triliun. Penguntitan ini menimbulkan kotroversi ditengah masyarakat terkait dengan legalitas dan tujuan utama dari tindakan penguntitan tesebut. Apa yang dilakukan oleh Densus 88 pada dasarnya adalah suatu bentuk pelanggaran secara tidak langsung terhadap prinsip kemandirian dari lembaga penegak hukum dan terindikasi merupakan suatu Langkah awal dari upaya intervensi. Kejaksaan Agung sendiri merupakan suatu otoritas hukum tertinggi dalam penanganan kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi yang dibantu oleh JAMPIDSUS. Upaya intervensi oleh pihak luar, terutama dari kepolisian yang seharusnya memiliki tugas dan fungsi berbeda, merupakan bentuk pelemahan terhadap kemandirian institusi kejaksaan. Tindakan ini bisa dianggap sebagai bentuk campur tangan kewenangan terhadap sistem peradilan yang seharusnya bekerja secara independen. Hal ini sejalan dengan prinsip independensi yaitu Kemandirian Internal, dimana Kejaksaan Agung harus memiliki sistem internal yang memungkinkan lembaga tersebut menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman secara mandiri dan profesional tanpa adanya intervensi dari pihak dan lembaga lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun