Pemberlakuan Tax Amnesty di Indonesia dicanangkan kembali oleh pemerintah pada tahun 2016 setelah terakhir kali pernah dilakukan pada tahun 2004. Tax amnesty sendiri memiliki arti pengampunan pajak, suatu kebijakan perpajakan berupa penghapusan pajak yang terutang oleh wajib pajak, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan sanksi-sanksi pidana yang berkaitan dengan pajak dengan imbalan para wajib pajak membayar pajak dengan tarif lebih rendah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL