Koperasi adalah suatu bentuk organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggotanya untuk memenuhi kebutuhan bersama, dengan prinsip-prinsip seperti keanggotaan sukarela, pengendalian demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi, dan pendidikan.
Pengertian koperasi menurut para ahli:
KEMBALI KE ARTIKEL