Pada tahun 2024, Pemilihan Umum dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Februari. Dalam proses pemilihan tersebut, warga akan diberi hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, anggota DPD, DPR, serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KEMBALI KE ARTIKEL