"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS. Ar-Rum: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pernikahan adalah untuk mencapai ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan rahmat (rahmah). Dengan menikah, seorang pria dan wanita tidak hanya memenuhi kebutuhan biologis dan emosional mereka, tetapi juga menjalankan separuh dari agamanya.
Pernikahan dalam Islam juga merupakan sarana untuk menjaga moralitas dan kehormatan diri, serta untuk melahirkan dan mendidik generasi yang bertakwa. Dalam surah An-Nisa ayat 1, Allah SWT mengingatkan umat manusia untuk menjaga ikatan kekeluargaan dengan baik:
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu." (QS. An-Nisa: ayat 1)
Maka dari itu betapa pentingnya pernikahan sebagai fondasi pembinaan keluarga dalam Islam. Melalui pernikahan yang sesuai dengan ajaran Al-Qur'an, pasangan suami istri diharapkan dapat membangun keluarga yang kokoh, mendidik anak-anak yang berakhlak mulia, dan menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera. Al-Qur'an memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana membina rumah tangga yang harmonis dan penuh berkah, menjadikan pernikahan sebagai salah satu aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim.