Pada situasi pada saat ini,kita mengenal investasi "bodong" yang dilakukan oleh orang atau entitas tertentu. Investasi "bodong" bermunculan dari waktu ke waktu dengan berbagai macam modus.Lebih jauh lagi, Satgas Waspada Investasi yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada tahun 2015 terdapat 200 modus investasi bodong (tidak berizin) dan rawan penipuan. Sedangkan pada tahun 2016 terdapat lebih dari 400 modus investasi serupa. Tidak hanya itu, 90% dari modus investasi tersebut tidak memiliki izin, sedangkan 10% sisanya hanya memiliki izin SIUP dan TDP, namun tidak memiliki izin investasi. Satgas Waspada Investasi memberikan panduan kepada masyarakat calon investor untuk mewaspasai beberapa ciri investasi bodong diantaranya: high return, free risk, high insentive, unfair, big promise dan guarantee. Menabung pada dasarnya adalah menyisihkan sebagian pendapatan hari ini untuk mengantisipasi kebutuhan di masa depan, baik yang tak terduga maupun yang terduga. Beberapa dekade silam, menabung identik dengan menempatkan dana di rekening bank.sedangkan pengertian investasi adalah kegiatan penempatan dana pada satu atau lebih dari satu jenis aset selama periode tertentu, dengan tujuan mendapatkan penghasilan atau peningkatan nilai. Perbedaan utama antara menabung dan investasi syariah adalah tujuan dan jangka waktu dari penanaman uang. Menabung adalah kegiatan menyimpan uang pada jangka waktu pendek, biasanya untuk kebutuhan yang sewaktu-waktu diperlukan. Investasi, ketimbang itu, adalah kegiatan penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek dengan tujuan memperoleh keuntungan. Investasi syariah harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti mengedepankan prinsip-prinsip ajaran Islam yang melarang riba (bunga), maysir, gharar, riba, tadlis, talaqqi al-rukbn, ghabn, arar, rishwah, maksiat, dan ulm .
KEMBALI KE ARTIKEL