Pernikahan dini, atau pernikahan yang dilakukan oleh individu di bawah usia 18 tahun, sering kali masih menjadi isu yang signifikan di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Meskipun sudah ada Undangundang yang mengatur betas usia minimum pernikahan yaitu UU NO.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan "Bahwa Batasan minimal usia perkawinan bagi ngantin adalah 19 tahun  bagi lakilaki dan Perempuan". Akan tetapi praktik ini tetap banyak terjadi terutama di daerah pedesaan.
KEMBALI KE ARTIKEL