Penerbitan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta merupaka sebuah keputusan yang sangat besar dalam menanggulangi menumpuknya sampah plastik yang sudah menumpuk di tempat pembuangan akhir ditambah lagi plastik konvensional sulit diuraikan . Sebenernya selain dari peraturan yang sudah diterbitkan, kita sebagai warga atau bahkan sebagai manusia harus sudah mulai menyadarinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL