*Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb)
PENGERTIAN PARA AHLI
HUKUM
* Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Objek kajian sosiologi hukum
Objek sosiologi ada dua macam, yaitu sobjek material dan objek formal.
 1. Objek material, Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala, dan proses hubungan antar manusia yang mempengaruhi kesatuan hidup manusia itu sendiri.
Â
2. Objek kajian formal, Objek formal sosiologi ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian, objek formal sosiologi adalah hubungan antarmanusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
Yuridis Empiris
 * Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris atau yang biasa disebut juga dengan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metode penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa huk um tertentu yang terjadi didalam masyarakat.
 * Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Â
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM)
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum.
Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku (das sein) dan hukum yang seharusnya (das sollen).
ADA DUA JENIS DALAM ALIRAN HUKUM POSITIF ATAU POSITIVISME HUKUM YAITU: *Aliran Hukum Positif Analitis (Analytical Jurisprudence) yang dipelopori oleh John Austin.
*Aliran Hukum Murni (Reine Rechtslehre) yang dipelopori oleh Hans Kelsen,
* Positivisme hukum ada dua bentuk, yaitu positivisme yuridis dan postivisme sosiologis.
MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE)
*Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
 *Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif ( the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law)
Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
Civil Law dan Common Law
* setiap masyarakat selalu menghasilkan tradisi hukum yang berbeda dengan masyarakat lainnya, misalkan tradisi hukum civil law dan common law memiliki perbedaan karakteristik yang disebabkan kedua tradisi hukum tersebut berkembang dan tumbuh dalam kehidupan kebudayaan masyarakat yang berbeda.
Karakteristik the living law
1. bentuk tidak tertulis,
2. sifat tidak otonom (responsive atau progresif),
3. bentuk adat kebiasaan, norma agama, dan lainnya,
4. pembentukan ditentukan dalam Masyarakat,
5. sanksi tidak wajib ada,
6. sumber pergaulan hidup masyarakat,
7. tujuan keadilan,
8. pemaksaan kesadaran Masyarakat,
9. keberlakuan sosiologis
IBNU KHALDUN
Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
*pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
* Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan. Dalam kelas ekonomi mereka dibagi menjadi tiga, yaitu: petani, penggembala sapi dan kambing serta penggembala unta.
*ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah.
Pemikiran Hukum David mile Durkheim
Bersama Herbert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat -suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.
Durkheim berpendapat bahwa pendidikan mempunyai banyak fungsi:
 1) Memperkuat solidaritas sosial
 Sejarah: belajar tentang orang-orang yang melakukan hal-hal yang baik bagi banyak orang membuat seorang individu merasa tidak berarti.
 Menyatakan kesetiaan: membuat individu merasa bagian dari kelompok dan dengan demikian akan mengurangi kecenderungan untuk melanggar peraturan.
2) Mempertahankan peranan sosial Sekolah adalah masyarakat dalam bentuk miniatur. Sekolah mempunyai hierarkhi, aturan, tuntutan yang sama dengan "dunia luar' Sekolah mendidik orang muda untuk memenuhi berbagai peranan.
 3) Mempertahankan pembagian kerja.
 Membagi-bagi siswa ke dalam kelom pok-kelompok kecakapan. Mengajar siswa untuk mencari pekerjaan sesuai dengan kecakapan mereka
PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER DAN HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
PEMIKIRAN MAX WEBER
Karya Weber dalam sosiologi agama bermula dari esai Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme dan berlanjut dengan analisis Agama Tiongkok: Konfusianisme dan Taoisme, Agama India: Sosiologi Hindu dan Buddha, dan Yudaisme Kuno., Karyanya tentang agama-agama lain terhenti setelah kematiannya secara mendadak tahun 1920 sehingga ia tidak dapat melanjutkan penelitiannya tentang Yudaisme Kuno dengan penelitian-penelitian tentang Mazmur, Kitab _Yakub, Yahudi Talmudi, Kekristenan awal dan Islam.
PEMIKIRAN HUKUM HERBERT LIONEL ADOLPHUS HART
 Herbert Lionel Adolphus Hart, FBA (18 Juli 1907 - 19 Dese disebut H.L.A. Hart, adalah seorang filsuf hukum Britania yang pernah menjabat sebagai Profesor Yurisprudensi di Universitas Oxford. Karyanya yang paling dikenal adalah The Concept of law, 2012), yang telah dipuji sebagai "karya mengenai filsafat hukum paling penting pada abad ke-20". la dianggap sebagai salah satu filsuf hukum paling terkemuka pada abad ke-20 bersama dengan Hans Kelsen
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat
* Kaidah hukum.:memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum
 *Penegak hukum integritas dan profesional
 *Sarana-prasarana; ada Bisa menanfaatkan berfungsi dan
 *Kesadaran hukum masyarakat: sdm yang baik, tahu hukum dan cakap hukum
Fungsi Hukum:
*Sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan * fungsi perekayasaan sosial (social-engineering atau instrument of change)
LAW AND SOCIAL CONTROL
Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan per ubahan dalam masyarakat.
Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan kepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial control dapat dilaksanaakan tanpa kekerasan ataupun paksaan (coercive).
Legal Pluralisme
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris pluralism, terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang berarti beragam pemahaman, atau bermacam-macam paham Untuk itu kata ini termasuk kata yang ambigu (bermakna lebih dari satu).
Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
Pluralisme Hukum adalah Pluralisme hukum (legal pluralism) diartikan sebagai keragaman hukum. Pluralisme hukum adalah hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial
Â
Perkembaegan pluralisme hukum dalm gerakan perubahan hukum  muncul mui advokai-advoksi terhap masyarakat adt.