Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Masa Iddah Wanita Hamil yang Ditinggal Wafat Suaminya

21 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 21 Desember 2024   03:42 39 0
Masa iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal meninggal oleh suaminya sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Masa iddah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari hubungan sebelumnya dan memberikan waktu untuk berkabung serta pemulihan emosional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun