Masa iddah adalah masa tunggu yang diwajibkan bagi seorang perempuan setelah perceraian atau ditinggal meninggal oleh suaminya sebelum ia diizinkan untuk menikah lagi. Masa iddah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari hubungan sebelumnya dan memberikan waktu untuk berkabung serta pemulihan emosional.
KEMBALI KE ARTIKEL