Mulai Januari 2024, kenaikan 10% tarif cukai hasil tembakau (CHT) langsung memengaruhi harga rokok dan produk tembakau alternatif. Keputusan ini telah disetujui oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif CHT. Pemerintah juga menerapkan pajak untuk rokok elektrik sejak 1 Januari 2024. Dengan kebijakan ini akan ada dampak signifikan pada untung dan rugi di sektor tembakau selain itu juga akan berdampak pada daya beli di masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL