Beberapa hari kemarin media memberitakan perihal di keluarkannya Perppu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pembubaran ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila. Publik sebenarnya tahu bahwa Perppu ini awalnya dilandasi keinginan untuk membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang selama ini selalu menyuarakan Ide Pendirian Negara Khilafah sebagai pengganti dari Pancasila dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL