Pernyataan bersama antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Tiongkok Xi Jinping pada 9 November 2024 memunculkan keprihatinan, terutama terkait poin ke-9 yang mengatur pengembangan bersama di wilayah dengan klaim tumpang tindih. Langkah ini berpotensi berdampak pada kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara, mengingat klaim
Nine-Dash Line yang diajukan Tiongkok tidak diakui dalam hukum laut internasional, khususnya United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS) yang menjadi landasan penentuan yurisdiksi laut.
KEMBALI KE ARTIKEL