Salah satu fungsi pendidikan yang tertuang dalam Undang Undang Dasar Tahun 1945 adalah '
mencerdaskan kehidupan bangsa', sebagaimana juga diatur dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional yang berfungsi mengembangkan daya tampung dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang layak dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
KEMBALI KE ARTIKEL