Musisi terkenal Ahmad Dhani (AD) akhirnya harus meringkuk di penjara gara-gara cuitannya di dunia maya beberapa waktu yang lalu. Ia didakwa atas ujaran kebencian telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP (
Lihat di sini).
KEMBALI KE ARTIKEL