Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Jual-Beli Benda Purbakala, Bolehkah?

22 Oktober 2018   09:57 Diperbarui: 22 Oktober 2018   10:09 1703 3
Beberapa hari yang lalu, saya mendapatkan email dari orang asing, sebut saja namanya "D". D memberikan informasi kepada saya bahwa ada nelayan di Jawa yang secara tidak sengaja menemukan benda purbakala yaitu bejana perunggu disertai dengan lampiran fotonya. Si nelayan tersebut berniat menjual bejana kepada si D ini. Oleh sebab itu, D meminta pemikiran saya tentang hal tersebut. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun