Sejak tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila sudah menjadi dasar filsafat negara (Philosophische Gronslag), pandangan hidup (Weltanschauung) bangsa dan ideologi negara Indonesia. Biarpun Undang-Undang Dasar kita sejak Proklamasi telah mengalami beberapa kali perubahan, namun semua Konstitusi itu dalam pembukaannya selalu menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka harus disusun berdasarkan Pancasila, yang mengandung lima sila yang kuat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL