Pelabuhan merupakan simpul penting dalam rantai logistik di negeri maritim seperti Indonesia. Bahkan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pelayaran dapat disimpulkan kompleksitas cakupan istilah kepelabuhanan, yakni segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksananaan fungsi pelabuhan, mulai dari pintu gerbang orang dan barang, mata rantai perpindahan moda antara transportasi darat dan laut, tempat kegiatan bongkar muat jutaan ton barang, serta menjadi zona bisnis dan industri. Maka pelabuhan jadi belanga tempat bertemunya berbagai pemangku kepentingan, mulai dari entitas negara, warga, hingga swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL