Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang beroperasi sejak 1 Januari 2014 ini dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan jaminan sosial pada masyarakat Indonesia yang dibagi dalam 2 bentuk. Pertama, kesehatan (BPJS Kesehatan) yang berfungsi untuk menyelenggarakan program jaminan pelayanan kesehatan tingkat pertama, jaminan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan jaminan rawat inap.Â
KEMBALI KE ARTIKEL