Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Undang-undang

29 Agustus 2017   22:36 Diperbarui: 29 Agustus 2017   22:59 594 0
Seperti yang sering kita ketahui bahwa undang-undang adalah peraturan-peraturan resmi dari Pemerintah yang berlaku untuk Pemerintah itu sendiri hingga ke masyarakat yang berperan sebagai ruang lingkup dasar. Undang-undang juga dapat disebut sebagai pengatur kekuasaan pemerintah, hak dan kewajiban rakyat. Undang-undang juga bersifat dinamis walaupun Undang-undang tertinggi seperti UUD 1945, dikarenakan permasalahan-permasalahan yang terjadi semakin meluas cakupannya seiring majunya peradaban dunia khususnya di Indonesia menjadi faktor pembaharuan Undang-undang. Undang-undang ada yang berupa tulisan maupun lisan, tetapi yang berupa lisan biasanya adalah berisi hukum adat, dan hukum adat itu diberlakukan untuk suku atau orang-orang yang menempati daerah tertentu dengan hukum adat yang tertentu pula. Undang-undang sendiri sesungguhnya karya legislatif karena dibuat oleh DPR dengan persetujuan presiden.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun