Di Indonesia, sedang hangat hangatnya terjadi penindakan kepada pengendara knalpot bising atau biasa kita sebut dengan knalpot resing. Ini terjadi pada minggu lalu dimana pengendara yang menggunakan knalpot bising ditindak dengan di perintahkan untuk mengganti knalpot asli atau knalpot bawaan pabrik motornya tersebut. Beberapa pengendara tersebut terlihat diperintahkan untuk pulang mengambil knalpot ori dari motornya sendiri pada saat itu juga. Mereka juga di beri surat tilang karena dianggap melanggar dari aturan yang di berikan. Polisi Sendiri menyebutnya dengan tindakan, bukan razia. Namun, seharusnya tindakan ini dilakukan dengan alat ukur desibel meter. Karena jika memang knalpot tersebut saat di cek melebihi dari batas desibel meternya baru bisalah mereka menindak para pengguna knalpot bising tersebut. Itulah yang mereka katakan sebagai pengguna knalpot resing. Polisi melakukan hal ini karena baru saja terjadi keributan di daerah Ring 1 antara oknum dengan mereka karena geber geber dan juga kebut kebutan di daerah tersebut. Sontak saja saat ini Polisi banyak melakukan penindakan kepada pengendara motor dengan knalpot bising dikarenakan takut hal tersebut bisa saja terulang kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL