Setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Presiden, dilanjutkan dengan pengumuman kemenangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), secara otomatis Prabowo Subianto--Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024--2029.
KEMBALI KE ARTIKEL