Presiden Jokowi sebagai kepala negara baru-baru ini mengeluarkan peraturan terbaru tentang kesehatan. Peraturan ini cukup mengundang pro dan kontra di beberapa segmen masyarakat.bagaimana tidak, Pemerintah mengizinkan korban pemerkosaan melakukan aborsi hal tersebut tercantum dalam peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No.17 tahun 2024 tentang Kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL