Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

PKH Sudah Menjadi PPPK, Lalu Pendamping Desa Kapan? #KompasianaDESA

12 Januari 2025   14:40 Diperbarui: 12 Januari 2025   14:40 86 1
PKH Sudah Menjadi PPPK, Lalu Pendamping Desa Kapan?

Pemerintah Indonesia telah menghadirkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH). PKH telah lama dikenal sebagai salah satu program sosial yang membantu keluarga kurang mampu dengan memberikan bantuan tunai bersyarat. Namun, sebuah perubahan signifikan terjadi baru-baru ini, yaitu PKH telah bertransformasi menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang membawa sejumlah perubahan bagi pendamping PKH di lapangan.

Sejak diluncurkannya program PPPK, banyak pendamping PKH yang kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara dengan status yang lebih jelas dan jaminan karir yang lebih terstruktur. Hal ini tentunya memberikan dampak positif dalam hal kesejahteraan, status kepegawaian, dan juga keberlanjutan karir bagi mereka yang terlibat langsung dalam program ini. Namun, perubahan ini memunculkan pertanyaan yang tak kalah penting: Lalu, kapan Pendamping Desa bisa mendapatkan status yang sama seperti PKH?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun