Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pajak sebagai Upaya dalam Membangun dan Menjaga Stabilitas Kedaulatan Ekonomi

26 Juni 2023   15:55 Diperbarui: 26 Juni 2023   15:57 119 1
Pajak merupakan kontribusi iuran bagi wajib pajak yang dibayarkan terhadap negara. Kewenangan dan ketentuan pajak tercantum dalam undang-undang. Sedangkan undang-undang sendiri merupakan landasan hukum negara sebagai bentuk kedaulatan bangsa. Pajak merupakan salah satu bentuk kedaulatan yang tercantum dan diatur dalam undang-undang. Pajak juga merujuk dalam artian turut berkontribusi dalam membayar iuran retribusi untuk fasilitas dan pelayanan yang diberikan dan disediakan oleh pemerintah suatu negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun