Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menjadikan Peran DPD Lebih Maksimal

19 Juli 2015   18:53 Diperbarui: 19 Juli 2015   18:53 564 0

Sejarah DPD

Bicara demokrasi maka Amerika Serikat menjadi panutannya. Untuk segala lini demokrasi,Amerika Serikat menjadi terdepan. Bisa dijadikan contoh bagaimana Amerika Serikat menjadi negara yang menerapkan parlemen dua kamar, yang pertama disebut dengan Senate, yang berisi perwakilan dari setiap negara bagian, dirancang untuk mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh kamar pertama (Representative), yang kedua berisi orang dari kelompok partai politik dan ini yang disebut kamar pertama, peran kamar ini juga untuk mengawasi cabang kekuasaan eksekutif

Tidak hanya Amerika Serikat, tercatat ada 190 negara yang memiliki lembaga perwakilan, 75 diantaranya memilih lembaga perwakilan dua kamar (Bicameral). Lembaga perwakilan dua kamar kebanyakan diterapkan negara yang memiliki penduduk di atas 50 juta orang. Kekuasaan legislatif di negara konstitusi modern dijalankan oleh lembaga perwakilan yang terdiri dari dua kamar, yang salah satu atau kedua kamar tersebut merupakan pilihan langsung dari rakyat. Secara umum, peran kamar kedua dalam lembaga perwakilan dua kamar adalah untuk pengawasan dan Pengimbangan kamar pertama. Model dua kamar ini untuk menguatkan fungsi legislasi demi terbentuknya undang-undang..

Termasuk negara Indonesia, awalnya lembaga perwakilan di legislatif hanya utusan golongan, utusan daerah dan DPR. Keberadaan lembaga seperti DPD, yang mewakili daerah di parlemen nasional, sesungguhnya sudah terpikirkan sejak sebelum masa kemerdekaan yang cikal bakal ini ada sejak tahun 1928 dengan ditandainya sumpah pemuda dimana setiap daerah menginginkan kemerdekaan atas Indonesia. Lalu muncul gagasan yang dikemukakan oleh Moh. Yamin dalam rapat perumusan UUD 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan konsep DPD pun muncul kembali ketika Republik Indonesia masih berbenruk RIS melalui pendirian Senat Republik Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun