Tugas ulama sama, yaitu menjaga agama
(himayat al-din), dan menjaga negara
(himayat al-daulat). Tugas menjaga agama berarti menjaga agama dari faham-faham yang merusak, sementara tugas menjaga negara adalah mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi masyarakat. Â
KEMBALI KE ARTIKEL