Hingga sekarang para ahli hukum sedang mencari bentuk hukum yang ideal, guna memuaskan masyarakat, untuk dapat memberikan rasa adil, aman dan menyesuaikan dengan perkembangan peradaban. Tujuan hukum yang ideal masih menjadi sebuah cita-cita..Hukum dan keadilan kerapkali tidak sejalan disebabkan tujuan hukum untuk mencapai kebahagiaan, kemakmuran serta keadilan sosial masyarakatnya, selalu menemui jalan terjal yang berliku dan sulit untuk dilalui. Gambaran sinis tentang perjuangan keadilan, berlangsung sejak sebelum kemerdekaan Indonesia, hingga sekarang, selalu menjadi potret buruk, yang secara gamblang menunjukkan bagaimana relasi dan keberlangsungan hukum dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL