Sistem perpajakan Indonesia mengharuskan setiap Wajib Pajak untuk mencatat transaksi keuangan mereka dengan baik. Namun, tidak semua Wajib Pajak diwajibkan menggunakan metode yang sama. Ada dua pendekatan utama yang dikenal: pencatatan dan pembukuan. Keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam kompleksitas, tujuan, dan penerapan. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut dan relevansinya dalam perpajakan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL