SEJAK ditetapkannya PMK 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) sebanyak 642 halaman yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia yaitu Sri Mulyani Indrawati, Coretax sendiri akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL