Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

PTNBH Menguntungkan?

19 Mei 2017   14:16 Diperbarui: 19 Mei 2017   16:22 1612 0
UU No. 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan tinggi adalah jejang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun