UU No. 12 Tahun 2012 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan tinggi adalah jejang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencangkup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah. Perguruan Tinggi Swasta (PTS) adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL