Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Menjamurnya Ritel Modern Harus diatur dengan Perda

29 Mei 2011   15:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:05 559 0
Pengantar
Perdagangan eceran memiliki potensi yang perlu mendapatkan perhatian bersama dalam proses pembangunan. Selain karena perdagangan eceran merupakan salah satu mata rantai distribusi barang dagangan dari produsen sampai kepada konsumen.
Perdagangan eceran juga menjadi salah satu jenis pekerjaan / usaha yang menjadi tumpuan bagi sebagian masyarakat yang jumlahnya sedemikian besar.
Kondisi saat ini para pedagang eceran tradisional (warung/toko tradisional) yang selanjutnya diberi istilah pedagang tradisional sudah semakin terjepit dengan maraknya pendirian toko modern sejenis minimarket sampai pelosok desa melalui sistem waralaba. Tentu saja pedagang tradisional tidak akan mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual bila dibandingkan dengan minimarket waralaba.
Untuk memberikan keseimbangan pertumbuhan pada sektor perdagangan eceran secara keseluruhan maka perlu dilakukan penataan dalam setiap pendirian minimarket. Selain itu perlu dilakukan pembinaan terhadap para pedagang tradisional agar mampu mengikuti perkembangan zaman dengan berubahnya orientasi dan pola berbelanja masyarakat. Sehingga secara bertahap para pedagang tradisional mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan yang tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan Toko Modern.
Hal itu dapat dilakukan oleh Pemerintahan Daerah dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penataan Minimarket dan Pembinaan Pedagang Tradisional.


Maksud dan Tujuan

Penataan Minimarket dan Pembinaan Pedagang Kecil dimaksudkan sebagai berikut;
1. Memberikan arah kebijakan dalam penataan dan pembinaan terhadap perdagangan eceran.
2. Mewujudkan keseimbangan pertumbuhan baik terhadap minimarket mau pun pedagang kecil.
3. Memberikan perlindungan terhadap usaha mikro dan kecil pada sektor perdagangan eceran.

Dengan tujuan sebagai berikut;
1. Sebagai sarana untuk mengevaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan sektor perdagangan khususnya pada jenis perdagangan eceran.
2. Memberikan pembinaan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengelolaan usaha perdagangan eceran kepada pedagang tradisional.

Aspek Sosial Budaya

Pembangunan sebagai proses kegiatan yang berkelanjutan memiliki dampak yang luas bagi kehidupan masyarakat. Dampak tersebut meliputi perubahan sosial yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, yaitu perilaku dalam aktivitas sehari-hari . Selain itu dapat membentuk pengetahuan dan pengalaman yang akan membangkitkan kesadaran bersama bahwa mereka adalah kelompok yang termaginalisasi dari suatu proses pembangunan atau kelompok yang tersingkirkan, sehingga menimbulkan respon dari sebagian masyarakat yang dapat mengganggu jalannya proses pembangunan.

Paradigma pembangunan pada era otonomi daerah memposisikan masyarakat sebagai subjek pembangunan yang secara dinamik dan kreatif didorong untuk terlibat dalam proses pembangunan, sehingga terjadi perimbangan kekuasaan (power sharing) antara pemerintah dan masyarakat. Dalam hal ini, kontrol dari masyarakat terhadap kebijakan dan implementasi kebijakan menjadi sangat penting untuk mengendalikan hak pemerintah untuk mengatur kehidupan masyarakat yang terkesan cenderung berpihak kepada pengusaha besar. Dengan anggapan bahwa kelompok pengusaha besar memiliki kontribusi yang besar dalam meningkatkan pendapatan daerah dan pendapatan nasional.

Pertumbuhan minimarket yang sedemikian pesat sampai pelosok desa merupakan cikal bakal terjadinya perubahan dalam pola budaya terutama kebiasaan masyarakat dalam berbelanja untuk kebutuhan sehari-hari. Maka yang paling bersinggungan dengan berdirinya minimarket di setiap lokasi adalah para pedagang kecil berbentuk warung/ toko tradisional.

Persinggungan itu karena masyarakat konsumen yang awalnya berbelanja pada warung/toko tradisional beralih kepada minimarket. Walaupun peralihan itu sangat manusiawi dan wajar karena beberapa faktor keunggulan membuat kecenderungan yang besar masyarakat konsumen berubah pola berbelanjanya dari warung/toko tradisional kepada mini market. Hal ini yang akan mengakibatkan timbulnya konflik antara toko modern dengan pedagang eceran tradisional, karena merasa tidak berdaya dalam menghadapi persaingan tidak seimbang.

Penataan dan pembinaan yang dilakukan dalam regulasi harus dilihat dari sudut pandang yang saling bersinergi bagi pihak yang berkepentingan. Sehingga tidak hanya menjadi wacana yang bergerak pada tataran opini publik dan harus dapat diwujudkan dalam praktek di lapangan nantinya. Sudut pandang itu adalah kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan, dan lingkungan.

Aspek Ekonomi
Dalam perekonomian, perdagangan eceran memegang peran yang cukup strategis karena menjadi ujung tombak atas mata rantai distribus barang dari produsen kepada konsumen. Disamping itu para pelaku perdagangan eceran banyak dilakukan oleh sebagian masyarakat dalam pekerjaan/usahanya. Oleh karena itu perdagangan eceran memberikan ruang terbuka dalam menciptakan kesempatan berusaha/kerja dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sendirinya.

Pemerintah Indonesia dewasa ini telah bertekad untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil dan menengah. Bagi Pemerintah Daerah, perdagangan eceran memegang peran yang cukup penting karena dapat membuka peluang usaha / kerja yang besar bagi masyarakat yang dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun seiring dengan pertumbuhan minimarket yang sedemikian pesat, para pelaku perdagangan eceran tradisional menjadi semakin terjepit karena tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan maupun harga jual.

Bila kita asumsikan bahwa dalam setiap wilayah rukun tetangga (RT) terdapat 2 (dua) unit usaha perdagangan eceran tradisional, dan pada setiap desa/kelurahan memiliki 15 (lima belas) RT. Maka di setiap desa/kelurahan terdapat 30 unit usaha perdagangan eceran tradisional. Dan apabila setiap unit usaha perdagangan eceran tradisional dapat menghidupi 5 jiwa maka yang menggantungkan tumpuan hidup pada sektor perdagangan eceran sebanyak 30 unit usaha x 5 jiwa = 150 jiwa dalam setiap desa/kelurahan. Silahkan hitung sendiri berapa banyak jumlah masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada sektor perdagangan eceran di tiap kecamatan dan lalu di tiap kabupaten/kota.

Berdasarkan hal diatas terlihat bahwa aspek ekonomi perdagangan eceran memiliki pengaruh yang sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat. Untuk hal tersebut maka usaha perdagangan eceran tradisional yang nota bene adalah usaha mikro dan kecil harus segera dilakukan pembinaan melalui regulasi yang berkeadilan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun