Dalam kasus ledakan bom di beji 8 sept 12 llu,pada persidangan kemarin, JPU menghadirkan Barang Bukti berupa Bom Rakitan sebanyk 5 Box berikut beritanya --->
http://jakarta.okezone.com/read/2013/04/01/501/784344/bahan-peledak-dibawa-ke-pengadilan-negeri-depok Dikasus Direktur walhi yang di kriminalisasi dan di tuduh merobohkan pagar, Hakim menolak menghadirkan barang bukti berupa pagar masuk Polda sumsel dengan alasan permintaan Penasehat Hukum tidak masuk akal. dan anehnya dalam tuntutan jaksa permintaan PH untuk menghadirkan Barang Bukti berupa pagar polda sumsel kepada JPU melalui Hakim, yang katanya rusak itu malah di jadikan hal yang memberatkan dalam perkara. sehingga Anwar sadat Direktur Walhi SUmsel dan Dedek stafnya di tuntut 2,5 tahun "Barang Bukti Bom aja bisa dihadirkan kok hanya pagar yang katanya di rusak oleh Direktur Walhi Sumsel tidak bisa di hadirkan,Aneh" *&^*^( berikut Link berita penolakan Pengadilan menghadirkan barang bukti Pagar Polda Sumsel.
http://beritanda.com/nusantara/sumatera/sumatera-selatan/12934-kuasa-hukum-sadat-dan-dedek-tetap-meminta-majelis-hakim-hadirkan-pagar.html http://walhi-sumsel.blogspot.com/2013/04/tolak-hadirkan-bb-kuasa-hukum-sadat-dan.html Pengadilan Sesat Terhadap Direktur Walhi Sumsel
KEMBALI KE ARTIKEL