Perceraian sa'at ini memang sangat sering terjadi terutama menimpa para TKI,Berbagaì macam penyebabnya,kali ini saya berbagi pengalaman pribadi karena saya juga sudah 4 tahun yang lalu ditinggal istri saya ke taiwan,saya memang ada kesalahan namun itu bukan tujuanku,niatku menggunakan uang istri saya membuka usaha namun bangkrut,kemudian istri saya tidak terima dengan kejadian ini lalu dia memutuskan untuk bercerai,karena menganggapku tidak becus,dan ada faktor lain yaitu ada pihak ke 3 yg sudah ia siapkan,tanggal 27 maret 2014 dia memulai menggugat saya informasi ini saya dapatkan di web
http://pa-banyuwangi.go.id yang saya sayangkan kenapa saya mendapat pemberitahuan baru tanggal 14/05/2014 yang isinya menyatakan bahwa: "tergugat telah dipanggil secara patut untuk menghadap dipersidangan,tidak hadir" padahal selama tanggal 27 maret 2014-15 mei 2014 saya tidak pernah ke mana2 dan tidak pernah ada panggilan apapun,saya tidak paham tentang prosedur perceraian jarak jauh,kenapa sih seorang pengacara tidak bekerja dengan baik dan seakan menutup mata padahal apa yang beliau tulis di pemberitahuan itu tidak sesuai fakta yang ada,saya tidak mempermasalahkan saya digugat cerai,saya ikhlas saja namun sebagai penegak hukum seharusnya bekerja sesuai SOP,apa memang penulisan tidak sesuai fakta itu termasuk kerja yg baik ya?yang mengerti tentang proses perceraian jarak jauh minta pencerahanya! Tksh sekian..
KEMBALI KE ARTIKEL