Setelah menikmati libur cuti bersama Lebaran, mulai Senin (10/6/2019) hari ini, para pegawai negeri sipil (PNS) sudah harus kembali bekerja. Seharusnya, libur selama sepekan lebih (bila diakumulasi), sudah cukup untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga, baik bagi yang mudik ke kampung halaman maupun yang "jaga gawang" alias tidak mudik.
KEMBALI KE ARTIKEL