Layanan ini mengedepankan kecepatan dalam melakukan pengesahan akta perseroan dan meminimalisasi terjadinya interaksi yang menyebabkan tingginya biaya pengurusan yang biasa terjadi dalam proses manual. ( http://id.wikipedia.org/wiki/SISMINBAKUM)
tak ayal lagi, kalau istilah diatas ''sisminbakum'' pernah menjadi buah bibir dikalangan elit politik dan hukum. kenapa tidak !! , kasus dugaan penyelewangan dana sisminbakum yg merugikan negara sebesar Rp 420 miliar, telah menyeret nama salah satu pakar ahli hukum negara indonesia Dr.Yusril Ihza Mahendra , sosok yg sudah 3 kali pernah menjabat menjadi menteri ini, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus sisminbakum pada tanggal 24 Juni '10. kasus yg pernah menjadi thread populer di ranah hukum ini seakan-akan mengandung intrik politik, dan menyisakan berbagai pertanyaan-pertayaan yg belum terjawab seutuhnya. ibarat sebuah sinetron yg skenarionya sengaja dibuat untuk menguji kesabaran para penontonnya.
kalau kita cermati, ada hal yg menarik dibalik kasus ini, diantaranya adalah tidak becusnya para elit hukum yg ditunjuk dalam menangangi kasus ini. apakah ini memang karena faktor ketidak profesionalaan mereka ?? atau tidak paham hukum sama sekali?? atau tidak mengerti '' kasus ini sebenarnya seperti apa?dan yg terlibat siapa saja sih?'' , atau mungkin yg menjadi tersangka terlalu pintar dalam bidang hukum sehingga beliau bisa mengutak-atik hukum, dan yg menetapkan pak yusril jadi tersangka sendiri tidak selevel dengan yg menjadi tersangka??? .
perlu diketahui bahwa Jaksa Agung yg menangani kasus ini sudah pernah mengalami pergantian tapi kasusnya belum tuntas. belum lagi pemberitaan tentang kasus sisminbakum ini terkesan mati..hidup..mati..hidup..mati..hidup..
baru-baru ini pak yusril dengan lantangnya meng-klaim Jaksa Agung Basrief Arief serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai orang bodoh yg tidak paham hukum, karena memperpanjang pencekalan dengan menggunakanUU yg sudah tidak berlaku lagi, bahkan yg bersangkutan (tersangka) mengirim surat ke ketua DPR dan ketua komisi III DPR untuk memanggil kedua orang ini sembari bertanya'' Ente ini ngerti hukum apa tidak?''
lagi-lagi spekulasi yg mengatakan adanya intrik politik dalam kasus ini bisa saja benar, sebab tidak mungkin rasanya seorang jaksa dan menteri hukum tidak tahu soal UU, mana yg masih berlaku mana yg tidak ( kecuali memang benar-benar GOBLOK atau bahasa halusnya Khilaf).
seperti lazimnya penulis hanya ingin mengutarakan opini juga unek-unek yg ada dipikiran penulis ketika membaca kembali berita tentang kasus ini. Seperti apa sih sebenarnya Sistem Hukum yg ada di negara kita? apakah memang benar bahwa ada mafia-mafia hukum yg bermain dibelakang layar? tentunya ini adalah hal ygpatut kita telisik lebih dalam lagi. yg pasti ketika sekaliber Jaksa Agung dan Mentri Hukum dan HAM dikatakan goblok , berarti tidak jauh berbeda gobloknya dengan orang yg memberikan jabatan tersebut terhadap kedua orang tersebut. dan ketika Jaksanya dan menterinya juga dikatakan bodoh(dan terbukti bodoh), lantas siapa lagi yg harus kita percaya dalam menangangi sederet kasus-kasus pelanggaran hukum di Indonesia.?? akankah ada resufle lagi? akankah Jaksa Agung kita diganti lagi?? atau justru memang mereka sengaja dikasih posisi tersebut untuk menjadi korban karna ketidak mampuan mereka, sehingga kasus ini pun tidak tuntas-tuntas( sengaja dibiarkan).
tentu saja beberapa kemungkinan-kemungkinan pasti bisa saja terjadi, namun yg menjadi pertanyaan adalah ini SKENARIO atau TAK BECUS??? beberapa spekulasi pasti akan muncul dan mari kita saksikan episode berikutnya..
tulisan diatas hanyalah coretan-coretan yg belum tentu Mutlak kebenarannya... tapi klo tak penulis keluarkan bisa saja menumpuk diotak penulis heheheh ... TERIMAKASIH