[caption id="attachment_201461" align="alignleft" width="314" caption="Fransiskan (OFM) Indonesia/Sumber: ofm.or.id"][/caption]
AKSI amukan warga hampir kembali terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, Senin (19/7). Hal tersebut dipiju oleh beberapa warga Amerika Serikat (AS) yang diduga menjadi aktivis misionaris yang membawa misi agama tertentu. Ketiga warga negara asing berkebangsaan AS itu seperti yang dikutip dari
Serambi Indonesia, masing-masing Kelly Glenn Jordan, kelahiran Texas (nomor paspor 207484143), Robin Kay Jordan, kelahiran California (nomor paspor 711752785), serta anak mereka Mackenrie Claire Jordan, kelahiran California (nomor paspor 711752786). Ketiga warga Amerika yang masih merupakan satu keluarga itu baru beberapa hari lalu tiba di Meulaboh untuk bekerja pada sebuah yayasan sosial (koperasi dan usaha kecil). Tanpa berpikir panjang, petugas Imigrasi Meulaboh segera mengungsikan ketiga warga AS tersebut ke Medan, guna mencegah tindak kekerasan dari warga yang merasa marah terhadap aktivitas yang mereka lakukan bagi masyarakat Meulaboh setempat. Dari hasil penelusuran Kasatpol PP dan WH Aceh Barat H Teuku Ahmad Dadek SH melalui Komandan Operasi (Dan Ops) WH, T Abdurrazak SPdi, barang bukti yang telah disita berupa kitab Injil, Zabur, Taurat, serta buku-buku yang berisi doa agama lain sebagai penuntun. Bahkan sebuah file video yang menguatkan pengakuan kedua pelaku telah berpindah ke agama lain termasuk prosesi pemurtadan, juga telah diamankan, seperti yang dilansir oleh harian
Serambi Indonesia.
Tidak Sadar Berdasarkan pengakuan yang menjadi korban pembabtisan, mengaku mereka tidak sadar saat dilakukan prosesi pemindahan agama tersebut. Bahkan, menurut pengakuan korban lainnya, saat mereka sedang labil (antara sadar dan tidak) sebelum dibaptis dengan kondisi tubuh ketiga pria (baca: warga AS) tersebut telah dimasuki roh halus dengan mengaku sebagai Nabi Musa as. Menurut Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA belum dapat menyimpulkan dan mengklaim bahwa ketiga warga AS yang sudah diungsikan dari Aceh Barat itu sudah terbukti misionaris. "MPU masih mempelajari lebih lanjut serta akan membahasnya bersama ulama se-Aceh di Banda Aceh, pada tanggal 3 Agustus mendatang," tambahnya. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan kebijakan pelarangan memakai celana dan menganjurkan untuk menggunakan rok. Kebijakan ini sempat menarik perhatian semua warga Aceh bahkan sampai media nasional.[]
KEMBALI KE ARTIKEL