KUASA HUKUM warga perumaham Grahayana yang tergabung dalam Paguyuban menyesalkan penetapan tiga orang warga yang dijadikan tersangka oleh Polres Karawang dalam kasus penggunaan lahan faslitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum) PT Cipta Graha Sejahtera (CGS) pengembang Perumahan Grahayana yang berlokasi di Galuh Mas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL