Perkara yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, sebelumnya diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta. Banyak kontroversi yang ditimbulkan akibat dari pengabulan perkara ini, salah satunya hubungan Gibran dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga dipertanyakan, bahkan banyak yang menyebut, paman memberi jalan mulus kepada kemenakannya, istilah plesetan Mahkamah Keluarga pun bermunculan di media sosial menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dalam pembacaan sejumlah putusan di awal-awal sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penurunan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun. Namun, pada putusan gugatan yang dibaca belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan bahwa syarat pencalonan capres-cawapres adalah berpengalaman sebagai kepala daerah, akhirnya publik pun dibuat tercengang dengan plot twist ini.