Indonesia, sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila, terus berupaya menyempurnakan sistem hukumnya agar sejalan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu langkah penting dalam perjalanan ini adalah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dirancang untuk menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial. Penyusunan KUHP baru ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk menghadirkan hukum yang lebih relevan dengan konteks kekinian, mencerminkan keberagaman budaya Indonesia, dan sejalan dengan prinsip-prinsip universal hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL