Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Tenaga dan Produksi. Salah satu jenis pekerjaan yang beresiko terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerjanya adalah dibidang pengelasan. Namun pada kenyataannya keselamatan dan kesehatan para juru las kurang menjadi perhatian baik oleh juru las sendiri maupun pemilik tempat juru las bekerja sehingga sering kali para juru las terkena penyakit atau kecelakaan akibat bekerja.
KEMBALI KE ARTIKEL